Pemprov Riau Belum Proses Surat Pengunduran Diri Wardan Sebagai Bupati

Pemprov Riau Belum Proses Surat Pengunduran Diri Wardan Sebagai Bupati
Bupati Inhil HM Wardan (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Bupati Inhil HM Wardan sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Bupati Inhil kepada Gubernur Riau sebab dirinya akan maju sebagai Caleg DPR RI. Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera memproses surat pemberhentian Bupati Inhil HM Wardan tersebut.

Menurut Plt Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Elly Wardani, pihaknya masih menunggu surat usulan pemberhentian Bupati Wardan dari DPRD Inhil. Sebab hingga saat ini surat yang diterima Pemprov Riau baru dari Bupati sedangkan dari DPRD Inhil belum ada masuk.

"Kita sudah terima surat dari Pak Wardanya tapi masih menunggu surat dari DPRD, kalau sudah ada surat dari DPRD baru bisa kita proses," kata Elly.

Jika nanti surat usulan pemberhentian dari DPRD Inhil sudah diterima, maka Pemprov Riau akan langsung memprosesnya.  

"Surat dari DPRD itu nanti diteruskan ke Pak Gubernur baru diproses ke mendagri, selanjutnya Mendagri menunjukan plt nya," katanya.

Sesuai aturan, nanti Mendagri akan menunjuk Wakil Bupati Inhil Samsudin Uti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Inhil. 

Dengan catatan jika yang bersangkutan tidak maju dalam pemilihan legislatif. Baik DPRD Kabupaten, Provinsi maupun DPR RI.

"Tapi kalau wakilnya juga maju (caleg), maka keduanya (bupati dan wakil) harus mundur,"ujarnya. 

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Inhil, Gubernur Riau nantinya akan menunjuk Penjabat (Pj) Bupati dari kalangan pejabat eselon II Pemprov Riau.

"Iya, kalau bupati dan wakil maju (nyaleg) keduanya harus mundur, nanti pak gubernur akan menunjuk pj bupati," katanya.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index