iniriau.com,SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penyimpangan pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak tahun 2021. Mereka adalah SKI, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Siak (2020-sekarang). AMZ, mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida, dan Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak.
Kemudian SPN, Pegawai Negeri Sipil Dinas Pertanian Kabupaten Siak. MY, Pemilik KPL UD. Riau Rakyat Tani. SHF, Pemilik KPL UD. Toko Rangga, dan SYJ, Penyuluh Pertanian Kecamatan Kerinci Kanan.
Kasi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik, SH, dua dari keenam tersangka tersebut kini sudah ditahan yaitu selalu pemilik KPL UD.Riau Rakyat Tani dan SHF selaku pemilik KPL UD Rangga.
"MY dan SHF dipanggil dan langsung langsung dilakukan penahanan,” Rawatan Manik, Senin (18/9/2023).
Disebutkan bahwa MY dan SHF seharusnya bertanggung jawab mendistribusikan pupuk bersubsidi dari distributor ke para petani di Kecamatan Kerinci Kanan. Namun, kedua tersangka diduga memalsukan laporan distribusi.
Akibat ulah mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,4 Milyar lebih. Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Riau.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 323 petani yang namanya muncul dalam form penebusan pupuk bersubsidi, terungkap bahwa sebagian besar petani tersebut tidak menerima pupuk yang telah disubsidi.
Dalam kasus ini, distributor disebut-sebut menunjuk pengecer pupuk bersubsidi dengan persetujuan produsen.
"MY dan SHF saat ini ditahan di Polres Siak selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Empat tersangka lainnya akan segera ditahan," tambah Rawatan Manik.
Sementara itu, untuk empat orang lainnya akan dipanggil dalam waktu dekat Terkait apakah akan bernasib sama dengan dua orang rekannya yang sudah ditahan, Rawatan Manik menjawab sudah pasti.
“Pasti akan kita lakukan penahan terhadap ke empat orang tersebut, tinggal kita menunggu waktu untuk pemanggilan terhadap mereka."
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf A,huruf B, dan ayat (2), undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.**