Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Lurah R Ditahan di Polsek Limapuluh

Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Lurah R Ditahan di Polsek Limapuluh
Lurah inisial R tersangka pencabulan pada anggota Panwaslu ditahan (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru akhirnya menahan Lurah Tanjung Rhu berinisial R (56). R ditahan atas  laporan anggota Panwaslu berinisial MY (36), yang mengaku dilecehkan oleh oknum lurah tersebut. R ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/9/2023) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo Pria kelahiran 5 April 1967 ini ditahan, setelah sebelumnya, dilakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa orang saksi. Setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat, akhirnya pihak kepolisian menetapkan pelaku R sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka, lurah inisial R langsung ditahan di Mapolsek Limapuluh," tegas Kapolsek

Sebelumnya diberitakan Lurah R yang bertugas di Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh dilaporkan seorang anggota Panwaslu inisial MY (36) atas dugaan pencabulan. Peristiwa ini terjadi Rabu (30/9/2023). Dari pengakuan pelapor, R sudah dua kali melakukan Dugan pencabulan padanya dengan meraba payudara korban.

Saat ini pelaku  telah diamankan untuk proses lebih lanjut.  R disangkakan Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index