iniriau.com, KUANSING - Seorang pria buruh harian lepas diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuansing. Pria inisial GS ( 45 ) ditangkap atas dugaan pencabulan pada seorang siswi SMP di Kecamatan Singingi Hilir.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, laporan dilakukan oleh abang korban setelah mendapat telepon dari ibunya, jika adiknya mendapat telepon Ndak pencabulan dari tersangka GS.
"Setelah mendapat telepon dari ibunya, tentang dugaan pencabulan pada adiknya, pelapor lalu mengorek informasi dari adiknya,"kata Linter, Jumat (1/9/2023).
Dari keterangan korban kepada abangnya dugaan pencabulan terjadi di rumah korban saat orang tuanya tidak berada dirumah. Menurut korban dugaan tindak pencabulan itu telah terjadi dua kali. Pertama awal Agustus dan terakhir pada hari Minggu (27/8/2023).
" Dugaan pencabulan itu sudah dua kali dilakukan tersangka pada korban. TKP nya di Rumah korban saat orang tuanya tidak berada dirumah,"jelas Linter.
Merasa tidak senang atas perlakuan tersangka atas adiknya, abang korban lalu melapor ke Polres Kuansing.
Dari laporan itu, Tim Opsnal Polres Kuansing Aipda Frengky Tampubolon bersama Bripka Hendrik dan Bripka Bonari Syaputra bergerak dan berhasil menangkap tersangka, Rabu (30/8/2023) di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir.
"Pada jam 18.00 Wib tim melihat tersangka berada di warung dan langsung mengamankan tersangka dan membawa ke Polres,"ujar Linter.
Selain tersangka tim juga mengamankan barang bukti antara lain satu potong tekstil pakaian korban yang di pakai pada saat kejadian.
Tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76EUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.**