iniriau.com,KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2020. Tiga tersangka inisial M, YZ dan IC langsung dilakukan penahanan, Rabu (30/8/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan tiga tersangka inisial M, YZ dan IC. Dimana M (selaku Direktur Utama PT. Ramawijaya) dan juga terhadap YZ (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dengan inisial YZ, M dan IC," ujar Bambang Heripurwanto, Rabu (30/8).
Kemudian Tim Penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, Tim Penyidik berkesimpulan meningkatkan status ketiga orang tersebut, dari saksi menjadi tersangka.
"Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik tersebut karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," sebut Bambang.
Tersangka M dan YZ keduanya kini ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan. Sedangkan IC tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman kasus korupsi lain di Pekanbaru.
Perkara dugaan tindak korupsi pembangunan lintasan atletik stadion utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing tahun 2020 ini dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.579.579.000 miliar.
Dalam perjalanannya ditemukan berbagai permasalahan, hingga pihak kejaksaan melakukan penelusuran pulbaket hingga penyelidikan dengan memanggil beberapa pihak yang terkait dengan proyek tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Kejari Kuansing berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi dengan terdapat selisih yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp.1.041.946.877,73, pada Pembangunan proyek tersebut. Pihaknya juga menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan M, YZ, dan IC sebagai tersangka.**