Residivis Narkoba di Pekanbaru Curi Sepeda untuk Dapatkan Sabu

Residivis Narkoba di Pekanbaru Curi Sepeda untuk Dapatkan Sabu
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda di Jalan Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, pada Minggu (27/8/2023) pagi diringkus Tim Opsnal Polsek Tampan.

Menurut Kompol Asep Rahmat, Kapolsek Tampan, pria inisial AH (38) itu merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba. Pelaku menjalankan aksi tersebut bersama dengan rekannya yang dikenal dengan inisial D (Daftar Pencarian Orang). Selain pelaku petugas juga mengamankan sepeda merk Aviator warna hitam, yang merupakan hasil curian.

"Pelaku merupakan residivis narkoba. Dalam aksinya pelaku bersama rekannya yang saat ini masuk DPO," ujar Kapolsek Tampan," Rabu (30/8/2023).

Modus operandi pelaku melibatkan rekan kerjanya yang berhenti di dekat pagar rumah korban. Rekannya, D, berhasil memasuki halaman rumah dengan cara melompati pagar. D mengambil sepeda yang terletak di teras rumah korban, sementara tersangka AH menunggu di luar pagar.

Setelah aksi pencuriannya berhasil pelaku menjadikan sepeda hasil curian sebagai jaminan untuk mendapatkan sabu senilai Rp100 ribu kepada seorang DPO di Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki.

"Sepeda hasil curian ditukar oleh pelaku dengan narkoba jenis sabu senilai Rp100 ribu," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa tindakan pencurian tersebut terungkap ketika korban menemukan sepedanya telah hilang saat membuka pintu depan rumah, Kamis (24/8/2023) malam.

Tersangka ditangkap pada Minggu (27/08/2023) pagi sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Setelah menangkap tersangka AH, tim melakukan pengembangan dengan mengunjungi rumah seorang penadah yang bernama Inal (DPO) guna mencari barang bukti tambahan.

"Inal berhasil kabur. Namun kami berhasil menemukan empat unit sepeda diduga hasil curian di dalam rumahnya. Barang bukti tersebut kami bawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tampan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman minimal hukuman dua tahun penjara," pungkas Kapolsek.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index