8 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Rohil Ditangkap

8 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Rohil Ditangkap
Ilustrasi karhutla (foto:net)

Iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak delapan orang ditangkap Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rokan Hilir) terkait   kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Mereka adalah inisial Jo, untuk karhutla di Tanjung Medan, Sungai Bakau tersangka Ng,  di Balai Jaya tersangka dua orang yakni IKR dan DS. Kepenghuluan (desa) Sinaboi dengan tersangka inisial BH. Di Sungai dengan tersangka JS, di Air Hitam tersangka NR dan anaknya AL. Tersangka AL ini yang merupakan anak di bawah umur berusia 17 tahun.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan Kebakaran lahan itu tersebar di beberapa desa, yakni Kepenghuluan (desa). Menurutnya penegakan hukum untuk memberikan efek jera pada pelaku Karhutla.

"Kita melakukan pencegahan dan pemadaman langsung di lapangan. Selain itu, aspek penegakkan hukum untuk memberikan efek jera dan contoh bagi masyarakat agar tidak membakar lahan," ujar  AKBP Andrian Pramudianto Kamis (22/6)


Andrian menjelaskan  ada delapan kasus dengan delapan orang tersangka yang ditangani Polres Rohil, sejak awal Januari hingga Juni 2023.

"Delapan tersangka kebakaran hutan dan lahan itu sejak awal Januari hingga Juni 2023. Para tersangka merupakan perorangan karena lahan yang terbakar juga milik perorangan," terang Andrian.

Andrian menyebutkan dari pengakuan tersangka melakukan melakukan pembakaran untuk membuka lahan.  Penindakannya juga dilakukan sesuai Undang-undang yang berlaku yaitu tentang perlindungan anak.

"Para pelaku saat diinterogasi mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Jadi tidak ada ampun kepada para pelaku karhutla ini," tegas Andrian.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index