Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Tembilahan musnahkan rokok, miras dan pakaian bekas ilegal (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Tembilahan memusnahkan  4 juta batang rokok ilegal. Selain rokok, Bea Cukai Tembilahan juga memusnahkan 480 kaleng dan 886 botol minuman keras dan 67 bal pakaian bekas. Barang bukti itu hasil tangkapan  Bea Cukai TMP C Tembilahan sejak 2018 lalu.

Menurut Kepala Seksi KIP, Tembilahan, Budi Budiana, pemusnahan barang itu setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kemudian barang bukti itu dimusnahkan oleh petugas.

"Kita memusnahkan 4 juta batang rokok yang merupakan hasil penindakan tahun 2018-2023, yang berasal dari penindakan terhadap barang yang tak memenuhi ketentuan UU bidang Kepabeanan dan Cukai," kata Budi Kamis (15/6/2023).

Budi menyampaikan, barang masuk tanpa bea dan cukai itu juga akan menimbulkan dampak non materiil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri. Selain itu juga kerugian materiil bagi negara. 

"Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan Rp 4.340.306.000. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 3.071.554.794," jelasnya.


Barang ilegal itu juga ber pasa kesehatan maupun dampak sosial tidak terpenuhinya perlindungan konsumen atau masyarakat. Di samping itu, Bea Cukai Tembilahan juga akan menyerahkan hibah speedboat 100 PK jenis Ambulance Air ke Desa Tekulai Bugis. Barang hibah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

"Diharapkan ke depan kesadaran masyarakat dapat meningkat terhadap bahaya dan kerugian yang dialami negara dengan adanya transaksi jual dan beli rokok illegal. Maupun barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai," jelasnya.

Dari sisi pendapatan negara dalam APBN, porsi penerimaan dari sektor perpajakan, dalam hal ini dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan unsur dominan. Untuk itu diperlukan peran dari seluruh pihak dan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat untuk menghindari kegiatan konsumsi maupun jual beli barang illegal.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index