iniriau.com,Pangkalan Kerinci – Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan Selasa, (30/5) melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang saat ini mulai meresahkan masyarakat Kabupaten Pelalawan.
Rakor ini diselenggarakan sebagai wadah berbagi informasi sesama Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam menghadapi berbagai isu yang berkembang.
Dalam rakor terungkap bahwa isu di masyarakat menyebutkan kegiatan aliran kepercayaan atau aliran agama yang menyimpang banyak terdapat daerah-daerah yang ada di Kabupaten Pelalawan.
Karenanya guna mencegah berkembangnya aliran menyimpang ini, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk merapatkan barisan, dan membentuk Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM).
"Rakor ini untuk menindaklanjuti Peraturan Kejaksaan RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni, S.H.,
Rakor juga diikuti Kesbangpol Kabupaten Pelalawan, perwakilan Badan Intelijen Negara Kabupaten Pelalawan, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pelalawan, perwakilan MUI Kabupaten Pelalawan, perwakilan Kasat Intelkam Polres Pelalawan, perwakilan Kementrian Agama Kabupaten Pelalawan, Perwakilan Kodim 0313/KPR, dan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan.
Mengingat pentingnya kordinasi untuk mencegah berkembangnya aliran menyimpang di Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni berharap rakor menjadi wadah bagi sesama tim untuk saling _sharing_, berbagi informasi.
Ini mengingat pertumbuhan aliran sesat sudah sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Pelalawan.
“Sebagai tindakan konkret dan preventif untuk mencegah adanya paham aliran kepercayaan yang menyimpang di Kabupaten Pelalawan, kami seksi intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan tahun ini telah melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dan penyuluhan hukum kepada jemaah ormas LDII di Desa Mekar Jaya,” ucap Fusthathul Amul Huzni.
Dalam rakor ini terungkap bahwa Polres Pelalawan, BIN, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta seluruh peserta rakor menyatakan bahwa tim akan mencari langkah-langkah penyelesaian untuk mencegah adanya Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan (AGHT) di Pelalawan akibat merebaknya isu aliran sesat ini.
Meski begitu, dari rakor ini terungkap bahwa di Kabupaten Pelalawan saat ini belum ada aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dikatagorikan terlarang secara hukum.
"Namun diharapkan Tim Pakem Kabupaten Pelalawan tetap tetap berkoordinasi tentang isu-isu yang berkembang di masyarakat tentang aliran-aliran kepercayaan ini," ujar Fusthathul Amul Huzni.
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan ini berakhir pukul 12.00 WIB.*
Jerry