Pelaku Penipuan Perbankan Rp25 Miliar Ditangkap Polda Riau

Pelaku Penipuan Perbankan Rp25 Miliar Ditangkap Polda Riau
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria inisial DL (56) berhasil diringkus Ditreskrimsus Polda Riau. DL ditangkap atas aksi penipuan perbankan mencapai Rp25 miliar.

Menurut Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, modus pelaku dalam melancarkan aksi penipuan perbankan dengan menawarkan produk Medium Term Note (MTN). DL menjanjikan bunga sebesar 10% per tahun, menggunakan PT Danora Kakao Internasional (DKI) pada korbannya.
 

“ Tersangka saat ini sudah kami tahan. Berkasnya juga sudah P21, selanjutnya akan dilakukan tahap II,” ujar Kombes Teguh, Rabu (25/5/23).
 

Para korbannya pun tertarik dan menempatkan dananya sebesar Rp25 miliar. DL mengerahkan marketingnya berinisial AN untuk membujuk rayu dan menawarkan kepada orang tua korban tentang penyimpanan dana di PT. DKI.

“Tersangka posisinya sebagai Direktur PT DKI. Dia menjamin dana tersebut aman dan ada izin dari OJK, serta akan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan yang berada di Bali," ungkap Teguh.

Hal itu dilakukan di rumah korban yang berada di Pekanbaru, tahun 2018 sampai 2019. Namun, apa yang dijanjikan tidak dapat dipenuhi. Kini polisi juga sudah menyita aset villa mewahnya di Bali.
 

Saat ini, aset milik DL berupa vila mewah yang berada di Badung, Bali juga sudah disita penyidik. Kemudian sertifikat hak milik yang berada di Bali sebagai jaminan serta bukti pengiriman uang para korban kepada PT. DKI.
 

“Tersangka ditangkap karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin atau penipuan," pungkasnya.
 

Akibat perbuatannya, DL dijerat dengan pasal 46  UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index