3 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Pekerja di Blok Rokan

3 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Pekerja di Blok Rokan
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU  - Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka tewasnya pekerja di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Siak Januari lalu.  Mereka adalah BC, OF dan AF.

Menurut Direktur Reskrimun Polda Riau Kombes Asep Darmawan mereka jadi tersangka karena tak bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dimana C bekerja sebagai drillir, OF sebagai floorman dan AF sebagai tool pusher. 

"kita akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus kecelakaan kerja di PHR. Ketiganya OF, BC dan AF," kata  Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis (25/5/2023) siang.

Korban Dericson Siregar meninggal dunia karena besi Fosv yang digunakan sebagai pemberat seling airhouist terlepas dari shurlock. Sehingga Fosv terlepas dan jatuh menimpa korban dan mengenai kepala dan tangan. Insiden maut tersebut terjadi karena pemindahan seling airhouist. Seling dipindahkan dari luar monkeyboard ke dalam monkeyboard untuk mengembalikan posisi seling airhouist. Namun, penggunaan Fosv tidak diperbolehkan sebagai pemberat. FOSV seharusnya hanya digunakan jika ada semburan liar yang terjadi di pipa minyak.

"Fosv itu digunakan tidak sesuai SOP di lokasi kerja. Ada kelalaian yang dilakukan oleh tiga tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan dijerat Pasal 359 KUHP," imbuh Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya.

Sebelumnya pekerja sumur minyak Wilayah Kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Desa Minas Barat, Siak bernama Derison Siregar (23) tewas. Pekerja asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu tewas saat pengeboran minyak.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index