Bapak dan Anak di Siak Masuk Bui Setelah Aniaya Tukang Kredit

Bapak dan Anak di Siak Masuk Bui Setelah Aniaya Tukang Kredit
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Dua warga Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak diamankan polisi usai melakukan penganiayaan pada korban Bintang Gabriel Tampubolon (25). Dua pelaku inisial JH (54) dan RM (20) merupakan ayah dan anak. Mereka nekat menganiaya korban Bintang Gabriel lantaran marah ditagih utang.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Nandang Mu'min Wijaya peristiwa itu berawal, Selasa (23/5/23) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban bersama rekannya Marmindo (21) datang ke rumah pelaku untuk menagih utang.

"Namun saat  ditagih, pelaku emosi dan melarang korban untuk tidak datang lagi ke rumahnya," terang Nandang.
 

Bahkan Anak pelaku berkelahi dengan teman korban, Marmindo. Melihat hal itu, korban melerai keributan.
 

"Kemudian anak pelaku ini masuk kedalam rumah. Setelah itu anak dan bapak ini keluar berdua sambil membawa parang. Korban dan temannya melihat kedua pelaku membawa parang langsung melarikan diri," ungkap mantan Kapolresta Pekanbaru.
 

Pada saat dikejar oleh kedua pelaku, korban terjatuh. Saat itulah, korban dipukul kedua pelaku dengan menggunakan tangan dan kaki.
 

"Korban tidak terima dan langsung membuat laporan polisi. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan Polsek Minas berhasil menangkap bapak dan anaknya," jelas Nandang

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan usai korban membuat laporan polisi.
 

Kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.**
 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index