Sidang Kasus Narkoba di PN Pelalawan, Terdakwa Bantah Ketarangan Para Saksi

Sidang Kasus Narkoba di PN Pelalawan, Terdakwa Bantah Ketarangan Para Saksi
Para saksi yang dihadirkan di PN Pelalawan disumpah sebelum menyampaikan kesaksiannya, Selasa (16/5).

Iniriau.com, Pangkalan Kerinci – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa (16/5) sekira pukul 14.00 WIB menghadirkan enam orang saksi perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di ruang sidang PN Pelalawan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni, S.H., dihadirkannya saksi-saksi dalam persidangan tersebut untuk melakukan pembuktian terhadap dakwaan yang didakwakan oleh JPU kepada kelima terdakwa berinisial “AR”, “A”, “He”, “ZE”, dan “Ha”.

Dakwaan JPU kepada para terdakwa yaitu dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

Sidang pertama yang dilaksanakan pada 3 Mei lalu dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda karena para terdakwa belum didampingi penasihat hukum. Sidang dilanjutkan pada tanggal 9 Mei  menghadirkan secara langsung saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan saksi umum yang berjumlah enam orang terdiri dari empat  saksi dari pihak BNN. Yakni  Aris Hermawan, S.H., dan Achmad Andi Rifai serta dua anggota lainnya, dan Ketua RW, Ali,  Ketua RT Ropi Andika serta lima orang terdakwa secara virtual.

Persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Benny Arisandi, S.H., M.H., dan dilanjutkan dengan permintaan keterangan oleh JPU kepada enam orang saksi.

Bahwa dari hasil keterangan yang disampaikan para saksi dipersidangan, Terdakwa “Ha” menyangkal semua keterangan saksi dan mengatakan tidak tahu dan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Karena ia tidak mengetahui yang mereka bawa dalah shabu.

Terdakwa “A” menyangkal keterangan saksi dan juga membenarkan bahwa terdakwa “He” memang tidak tahu bahwa yang mereka oleh  adalah shabu.

Sedangkan terdakwa “AR” dan “ZE” setuju dengan keterangan yang diberikan oleh saksi.

Proses persidangan berakhir sekira pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan pada 30 Mei mendatang dengan agenda persidangan saling bersaksi antara para terdakwa.(Jerry)

Berita Lainnya

Index