Iniriau.com, PEKANBARU -Gubernur (Wagub) Riau, Edy Natar Nasution akan menjadi pelaksana harian (Plh) kepala daerah selama 12 hari. Pasalnya Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengambil cuti untuk melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci selama 12 hari terhitung 7-18 Mei 2023.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Minggu (7/5/23).
"Iya, Pak Gubernur cuti untuk melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci selama 12 hari, terhitung 7-18 Mei," kata Firdaus.
"Plh Gubernur Pak Wagub, itu secara otomatis ke pejabat dibawahnya. Kalau keduanya berhalangan, maka Sekda yang Plh gubernurnya," imbuhnya.
Firdaus mengatakan, surat izin cuti Gubernur Riau melaksanakan ibadah umrah sudah keluar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Izin pak Gubernur pergi melaksanakan umrah sudah keluar dari Kemendagri, terhitung hari ini," ujar mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau ini.
Selama Gubernur Riau melaksanakan umrah, tambah Firdaus, maka tugas kepala daerah dilaksanakan oleh Wakil Gubernur Riau.**