iniriau.com,SIAK - Polres Siak berhasil mengamankan enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Lubuk Dalam, Siak pada Kamis (27/4/2023).
Menurut Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul dua dari enam orang yang diciduk di Jalan Pembangunan empat, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam itu ada oknum polisi dan oknum wartawan.
"Enam penyalahgunaan narkotika berinisial HA (29), P (21), ATU (27), AS (40), RB (30) dan BU (30) pada Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu berdasarkan informasi dari warga, yang menduga melakukan pesta narkoba. Saat Tim turun, Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mendapati satu rumah kontrakan. Di dalamnya ditemukan enam orang. Mereka diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Kami langsung membekuk keenamnya, lalu kami lakukan penggeledahan,” terang AKP Januar.
Hasil penggeledahan didapati 40 paket plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu, dua buah kaca pirex, satu mancis, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu kotak rokok, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp150 ribu.
"Malam itu juga keenamnya kami gelandang Polsek Lubuk Dalam untuk pengembangan dan penyidikan,” kata Kapolsek Januar.
Kapolsek Januar juga membenarkan ada satu oknum personel Polri dan diduga satu oknum wartawan. Atas apa yang mereka lakukan, mereka dijerat dengan Sebagaimana pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**