iniriau.com, PEKANBARU - Kemenkumham Riau memberikan remisi khusus Idulfitri 1442 Hijriah pada 7.742 narapidana. Mereka tersebar di 16 rutan/lapas dan LKPA Provinsi Riau. Ada dua remisi yang diberikan, yakni remisi khusus I yaitu pengurangan masa tahanan dan remisi khusus II yaitu bebas.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu, 7.706 mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman biasa. Sedangkan sisanya, 36 napi bisa langsung bebas.
" Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta kedepannya dapat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa,” harapnya.
"Remisi ini merupakan penghargaan negara kepada napi yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang bermanfaat bagi sesamanya," imbuhnya.
Per 21 April 2023, jumlah WBP di Riau mencapai 13.546 orang. Lapas Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu sebanyak 1.028 napi, disusul Rutan Pekanbaru sebanyak 931 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 889 orang. Sedangkan untuk RK II, Rutan Pekanbaru dan Rutan Dumai menjadi lapas/rutan yang narapidana nya paling banyak mendapatkannya, yaitu sebanyak 7 orang. Lalu, di Lapas Bengkalis ada 5 orang yang langsung bebas di hari nan fitri ini.
Secara nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 146.260 dari 196.371 narapidana yang beragama Islam di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 661 orang dinyatakan langsung bebas.
Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi.**