iniriau.com, PEKANBARU - Dua orang pelaku penyelundupan berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Riau Selasa (18/4/2023). Salah satu yang diamankan polisi yaitu pria inisial MAR alias S. Mereka ditangkap karena menyelundupkan benih lobster ke luar negeri.
Menurut Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, warga Lampung itu ditangkap oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Dari penangkapan itu 408.000 benih lobster itu turut diamankan.
"Ditreskrimsus Polda Riau berhasil amankan sebanyak 408.000 benih lobster di Inhil. Jika kita totalkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 61,2 Milyar," jelas Mohammad Iqbal, Rabu (19/4/2023).
Dari hasil keterangan dari kedua pelaku, modus yang kedua pelaku pakai adalah dengan membeli benih lobster kepada pengepul di Lampung, setelah itu dijual ke Vietnam melalui pelabuhan di Inhil.
“Ratusan ribu benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan akan transit di Singapore melalui jalur pelabuhan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau,” jelasnya
Ribuan benih lobster itu diangkut pelaku menggunakan mobil Cold Diesel, dibungkus kedalam 24 box, pada setiap box itu berisi 25 kantong plastik, perkantong berisi 680 benih lobster.
“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 16 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar,” pungkasnya.
Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara barang bukti bibit lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepas liarkan.**