iniriau.com, SIAK - Polres Siak berhasil meringkus komplotan pencuri besok tempat duduk Wisata Area Sungai Jantan Turap Singapur kabupaten Siak. Mereka berjumlah delapan orang yang tidak hanya menjarah besi-besi tua, barang-barang milik warga pun ikut hilang.
Mereka adalah RH (48), W (18), AG (21), MS (17), M (17), FF (18), MA (17), dan EA (15), yang masih di bawah umur.Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira mengatakan Satuan reserse kriminal ( Satreskrim ) Polres Siak menangkap para pelaku pada Sabtu (01/04/2023) sekitar 19.00 WIB. Mereka ditangkap setelah salah satunya komplotan tersebut menawarkan alat semprot ke salah satu warga Siak.
"Komplotan ini juga mencuri di Labkesda dan besi parit di RSUD Tengku Rafian," ujar Iptu Tony Prawira, Senin (3/4/2023).
Sementara untuk penadahnya informasinya masih di wilayah Siak dan masih didalami. Sebelum penangkapan Sabtu, (01/04) sekitar pukul 19.00 WIB, pihaknya menerima informasi bahwa pelaku berada di seputaran Jalan Hang Tuah Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Disana tim yang dipimpin langsung Kanit I Satreskrim Ipda Fuad Aprima melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku, yakni RH, MS dan M yang sedang mengendarai 1 (satu) unit becak motor.
" Hasil interogasi tiga pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut, dan mengunakan becak motor untuk membawa hasil curian itu," terang Tony.
Ketiga pelaku mengaku ada pelaku lain nya yang ikut melakukan pencurian pada malam itu.
" Kemudian tim kembali melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lainnya, yaitu W, AG dan FF, berlanjut ke EA dan MA," jelasnya.
Mereka melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.**
.