iniriau.com, PEKANBARU - Petugas Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Riau mengamankan narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan 6 ribu butir ekstasi di pintu Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Muara Fajar, Sabtu (1/4) sekitar pukul 1.15 WIB.
Barang haram itu didapat dari dalam mobil minibus Daihatsu Terios BM 1829 PR. Pencegatan dilakukan setelah Kompol Bastian dari Polda Sumut, meminta bantuan untuk membackup,
Jumat (31/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setiawan mengatakan Informasi yang didapat dari Polda Sumut yaitu akan melintas satu unit mobil membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Tim patroli rutin PJR Ditlantas Polda Riau awalnya dihubungi petugas Polda Sumatera Utara bahwa ada diduga pelaku membawa narkoba," katanya.
Atas informasi tersebut, petugas PJR Ditlantas Polda Riau melakukan penyelidikan dengan membentuk tim.
Usut punya usut, informasi tersebut benar dimana pelaku menggunakan mobil Daihatsu Terios BM 1829 PR.
"Jadi pelaku ini menggunakan kendaraan Daihatsu Terios BM 1829 PR mengarah ke Pekanbaru. Kemudian tim melakukan pengintaian," ungkap mantan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru itu.
Setelah dilakukan pengintaian sepanjang jalan Tol Pekanbaru - Dumai, petugas mendapatkan ciri kendaraan yang dimaksud.
"Mobil berhasil dicegat saat keluar di pintu tol Muara Fajar di Pekanbaru," sambung yang akrab disapa Buset.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram dan enam bungkus paket besar berisi 6.000 pil ekstasi.
Bersamaan dengan barang haram tersebut, diamankan pula dua tersangka yang membawanya.
"Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Pos PJR Tol Permai, sebelum akhirnya dijemput Tim Ditresnarkoba Polda Sumut," tutup AKBP Budi Setiawan.**