Dor! Jambret 15 TKP di Pekanbaru Diringkus Polisi

Dor! Jambret 15 TKP di Pekanbaru Diringkus Polisi
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pelaku jambret berhasil diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (27/3/23). Jambret  inisial RR tersebut ditangkap setelah melakukan aksinya di 15 TKP. selain pelaku RR, petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial AS.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, didampingi Wakapolresta AKBP Henky Poerwanto, saat penangkapan pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya, karena mencoba melawan petugas.


" Pelaku RR merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur (tembak) karena mencoba melawan saat ditangkap," katanya, Kamis (30/3/23).

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, pelaku sudah beraksi berulang kali di wilayah Kota Pekanbaru dan mencari sasaran perempuan dan ibu-ibu yang dinilai lebih lemah.

"Sebelum beraksi pelaku mengincar dan mengikuti korbannya sebelum akhirnya merampas barang-barang korban. Sejak Oktober 2022 RR sudah beraksi 15 TKP jambret. Dari 15 TKP, 5 TKP sudah ada laporan kepolisian. Kami juga mengamankan penadahnya berinisial AS. Dari keterangan pelaku RR sudah 20 kali menjual barang curian kepada pelaku AS," tutup Pria Budi.

Akibat perbuatannya, RR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sedangkan AS disangkakan atas pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index