iniriau.com, INHU - Seorang pria paruh baya diamankan Polres Inhu. Pria inisial SR (41) ditangkap karena kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukannya pada anak sambungnya Mawar ( nama samaran).
Parahnya aksi bejat tersebut dilakukan pelaku SR berulang kali sejak tahun 2022 silam kepada korban yang masih berusia 13 tahun.
Menurut Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran aksi itu diketahui usai korban memberitahukan peristiwa bejat itu kepada sang ibu TS (32). Saat menonton televisi.
"Jadi korban bersama ibunya TS sedang menonton televisi, Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Sedang menonton korban dan ibunya melihat ada berita pencabulan terhadap dibawah umur. Tiba-tiba korban memberitahukan kepada ibu bahwa dia pernah disuruh melepaskan pakaian dan diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku," terang Misran, Rabu (29/3/2023).
Ibu korban terkejut dan sempat bertanya lagi pada korban dengan raut wajah serius, untuk memastikan apakah korban berbohong atau tidak. Pasalnya selama ini korban tidak pernah cerita apa yang dialaminya.
"Korban tidak bercerita karena takut diancam oleh pelaku, setiap kali setelah melampiaskan nafsu bejat, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika ada orang yang tahu," ungkapnya.
Ibu korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Inhu. Setelah menerima laporan orang tua korban, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan mengintruksikan Tim PPA Satreskrim Polres Inhu turun kelapangan. Namun, ketika itu, pelaku tidak berada dirumahnya karena sedang bekerja di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
"Pelaku ditangkap saat kembali kerumahnya di salah satu kelurahan di Kecamatan Seberida. Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya," terang Misran.
Dari pengakuan korban, perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 10 kali, setiap ada kesempatan, terutama ketika keadaan rumah mereka sepi.
" Korban sudah sering dicabuli ayah sambungnya tersebut. Saat rumah sepi atau saat ibu korban tak dirumah," tandasnya.**