Iniriau.com, Rohil - Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong SIP melalui kuasa hukumnya Sartono SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/23) menyampaikan bantahannya terhadap dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang warga, HA ke polisi.
"Kita tegaskan tuduhan itu tidak benar. Pak bupati merasa ada unsur pemerasan di sini," kata Sartono SH MH, kuasa hukum Bupati Rohil.
Untuk itu sebut Sartono, pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti bantahan untuk mendukung proses penyelidikan.
" Alat buktinya sedang kita kumpulkan agar lengkap dan tuduhan terbantahkan dengan semua kelengkapan bukti yang sedang kami susun. Di sini pak bupati merasa ada "tekanan" yang dilakukan si pelapor, ungkap Sartono SH MH.
Diakhir Sartono SH MH menegaskan bahwa perbuatan pelapor tidak benar dan telah melakukan pencemaran nama baik klien terhadap Bupati Sintong.
"Kami patut menduga pelapor melakukan pemerasan dengan skenario yang dibangunnya. Dalam waktu dekat kami dari tim kuasa hukum pak Bupati Afrizal Sintong akan melakukan upaya hukum balik terhadap laporan tersebut.
Seperti berita yang beredar, seorang warga berinisial HA (48), warga Kota Pekanbaru telah melaporkan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong beserta Istrinya ke Polda Riau, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut dilayangkannya HA pada Senin 13 Maret 2023 pekan lalu. Terkait laporan itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK mengakui kebenaran laporan warga tersebut.**