Project Manager PT PPLI Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara

Project Manager PT PPLI Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara
Ilustrasi -net

iniriau.com,PEKANBARU - Salah seorang pimpinan dari subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dijatuhi hukuman ringan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil). Dimana pimpinan dari 
rekanan PT PHR, yaitu Project Manager PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT. PPLI) Hari Ramadi yang  merupakan tersangka dalam kasus tewasnya tiga pekerja di PT PHR yang terjadi beberapa waktu lalu hanya menjatuhi hukuman percobaan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi. Menurutnya dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap salah seorang pimpinan PT PPLI, rekanan PT PHR selama 3 bulan, dengan masa percobaan enam bulan, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Jumat, (10/3/2023).

" Dia dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan," kata Imron, Senin (13/3/2023).

Dalam sidang itu, kata Imran, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah. Ia melanggar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yakni melanggar Pasal 2 juncto pasal 14 Permenaker Nomor 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto pasal 9 ayat (1) jo pasal 10 ayat (1) ayat (2) jo pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, tentang keselamatan kerja. Serta pasal 2 jo pasal 3 huruf (a) dan (d) jo pasal 71 Permenaker nomor 5 tahun 2018 tentang K3 lingkungan kerja jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index