Garap Anak Teman Sendiri, Pria 42 Tahun di Inhu Masuk Bui

Garap Anak Teman Sendiri, Pria 42 Tahun di Inhu Masuk Bui
Ilustrasi -net

Iniriau.com, INHU, - Seorang pria inisial AA (42) warga Kecamatan Lirik diringkus Polsek Lirik Kabupaten Inhu. Pria tersebut ditangkap karena diduga melakukan pencabulan pada anak di bawah umur. Parahnya para korban merupakan anak teman pelaku.
 

Menurut Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya SH MH pencabulan tersebut terungkap saat salah satu korban sebut saja namanya Mawar  yang masih berusia 16 tahun bercerita pada tekannya Sabtu (4/3/23). Jika ia dan adiknya berusia 15 tahun dicabuli dan disetubuhi pelaku AA. Dimana pelaku merupakan teman orang tuanya.
 

"Pelaku adalah teman akrab orangtua korban, bahkan pelaku sering menginap di rumah korban," jelas Kapolsek, Selasa (7/3/23).
 

Mawar kemudian minta tolong kepada temannya agar melaporkan kejadian itu ke polisi. Selanjutnya teman korban memberi tahu hal tersebut kepada perangkat desa setempat dan melaporkannya pada orang tua korban.
 

"Mengetahui anaknya dicabuli pelaku,   orang tua korban naik pitam, sore itu juga orang tua korban melapor ke Mapolsek lirik," ujarnya.
 

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto SH dan anggota turun ke lapangan meringkus pelaku. Pelaku AA diamankan tim tak jauh dari rumah korban. Ketika di lakukan pemeriksaan, AA mengakui perbuatannya.
 

"Pelaku sudah diamankan di Polsek lirik untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index