Polres Kuansing Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Pangean

Polres Kuansing Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Pangean
Ilustrasi -net

Iniriau.com, KUANSING - Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi di Desa Padang Tanggung, Pangean. Mayat bayi laki-laki seberat 3,3 kg  ditemukan Pantai Jai-Jai Raok, Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean.

Dalam kasus ini tiga orang diamankan pihak kepolisian. Dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho menyebutkan tiga orang yang diamankan tersebut memiliki peran berbeda. Yang mana ibu dari bayi ini masih berstatus pelajar SMP di Kecamatan Logas Tanah Darat.

"Pelaku pembuang bayi laki-laki ini masih pelajar," ujar Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, Selasa (7/3/23).

Dari hasil penyidikan polisi, pelaku pembuang bayi pernah berhubungan badan dengan dua orang pemuda, yakni RF (21) dan MR (22), warga Logas Tanah Darat.

"Dengan RF, si anak ini pernah berhubungan suami istri pada Agustus dan September 2022. Ternyata, sebelum itu, dia pacaran dengan MR sekitar periode April hingga Mei 2022," papar Linter.

Kendati demikian, RF dan MR mengaku tidak mengetahui bahwa pacarnya sedang hamil.

"Kedua pemuda ini disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Linter.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index