Desak Menteri BUMN Pecat Jaffee A Suardin, Mahasiswa Beri Waktu PHR 1X24 Jam

Desak Menteri BUMN Pecat Jaffee A Suardin, Mahasiswa Beri Waktu PHR 1X24 Jam
Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Pekanbaru unjuk rasa, mendesak Jaffee A Suardin dicopot dari Direktur Utama PT PHR Selasa (7/3/2023)-foto: istimewa

Iniriau.com, PEKANBARU - Puluhan mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Selasa (7/3) kembali menyuarakan tuntutan mereka, yakni  agar Menteri BUMN memberhentikan Dirut PT PHR Jaffee A. Suardin. Sebab Jaffe dinilai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap rangkaian kecelakaan kerja yang menyebabkan 11 nyawa pekerja PHR di Blok Rokan melayang.

Aksi unjuk rasa di gerbang kantor PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) Rumbai, Selasa (7/3/23) siang itu merupakan yang kedua kali sejak kematian tiga pekerja PT PPLI di Blok Rokan pada 24 Februari lalu.

Tuntutan mahasiswa Unilak yang tergabung 
dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Lancang Kuning cukup beralasan,  karena di bawah kepemimpinan Jaffe A Suardin, sudah 11 pekerja migas meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan.

Ada ima tuntutan mahasiswa, pertama, PT PHR harus transparan dalam penilaian layak atau tidaknya suatu perusahaan menjadi sub kontraktor. Dalam hal ini harus memperhatikan standar operasional K3 perusahaan.

Kedua, PT PHR harus merespon cepat terkait  kecelakaan kerja kepada publik, dengan konferensi pers melalui media massa.

Ketiga, melakukan pengawasan penerapan SOP yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku, dan segera mungkin melaksanakan pemberian santunan hak para pekerja yang mengalami kecelakan kerja dalam waktu secepatnya. Kemudian, memperketat pengawasan pada sistem K3 migas dan menerapkan .

Keempat, PT PHR tindak tegas seluruh subkontraktor PT PHR yang telah lalai menerapkan sistem K3 migas dan tidak sesuai SOP dengan pemutusan kontrak dan memblacklist kerjasama di PT PHR.

Kelima, menuntut Dewan Komisaris PT PHR untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Direksi PT PHR Jaffee A Suardin dan juga EVP Upstream Business PT PHR Edwil Suzadi.

Terakhir yang keenam, meminta Menteri BUMN mengevaluasi Jaffee A Suardin dan juga Edwil Suzandi dan segera me-nonjob-kan Jaffee A Suardin dan melakukan evaluasi besar besaran di tubuh PT PHR.

"Menuntut Dewan Komisaris PT PHR mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Dirut PT PHR Jaffe A Suardin dan EVP Upstream Business Edwil Suzadi. Mendesak Menteri BUMN mengevaluasi Jaffee A Suardin dan juga Edwil Suzandi dan segera menonjob-kan Jaffee dan Edwil," demikian salah satu poin tuntutan mahasiswa.

Koordinator Umum aksi, Dimas Pratama mengultimatum PT HR dalam tempo 1 x 24 jam memberikan tanggapan atas aksi mereka. 

"Ini aksi pertama, kalau tidak ditanggapi dalam 1 x 24 jam, kami akan datang kembali dengan massa datang lebih banyak lagi," ujar Dimas.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index