Pj Wako Pekanbaru Diingatkan tak Teken Pemenang Tender Pasar Bawah

Pj Wako Pekanbaru Diingatkan tak Teken Pemenang Tender Pasar Bawah
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedangan Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti (foto:net)

iniriau.com,PEKANBARU - Tender pengelolaan Pasar Bawah Kota Pekanbaru diminta dibatalkan. Surat dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangni pejabat terkait membuktikan adanya permasalahan serius dalam tender pengelolaan pasar wisata tersebut.

Demikian dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedangan Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti, Sabtu (18/2/23).

Didampingi Sekretaris APPSI Irman Sastrianto, Ida juga mengingatkan kepada Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun tidak meneken karena akan adanya konsekunsi hukum atas tender yang dilakukan saat Firdaus saat menjabat Walikota Pekanbaru.

"Surat dari Irjen Kemendagri telah mengeluarkan surat bahwa pemanfaatan barang milik daerah di Pasar Bawah seharusnya tak ada pemenang. Karena, tidak ada yang lulus kualifikasi. Tapi nyatanya ada pemenang diumumkan. Ini jelas ada pelanggaran serius," kata Ida.

Dipaparkan Ida, yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Golkar ini, alasan APPSI meminta pemenang tender dibatalkan bukan tanpa alasan. Tender dilaksanakan pada April, kemudian pemenang diumumkan pada Juni 2022 terhadap PT Ali Akbar Sejahera.

Untuk diketahui, PT Dalena yang dianggap pedagang banyak bermasalah dalam pengelolaan Pasar Bawah, kini menjelma menjadi PT Ali Akbar Sejahtera dengan kepemilikan perusahaan yang sama.

Parahnya lagi beber Ida Yulita, perusahaan yang diduga ada kongkalingkong penguasa saat itu, belum ada dinyatakan pemenang tender pengelolaan, pada Maret 2022, sudah memperjual belikan kios kepada pedagang. Mirisnya lagi, PT Ali Akbar Sejahtera menyatakan bahwa pedagang yang tidak mau membayar, diancam tak akan mendapatkan kios.

"Ini bukti pelanggaran, silahkan tanya pedagang. Tender belum diumumkan, tapi pedagang sudah dipungut sewa kiosnya. Pedagang meresa resah, karena ada ancaman, yang tak mau bayar tak dapat kios," ungkap Ida.

"Ini jelas melanggar aturan dalam hukum pidana. Sesuatu yang belum hak mereka justru sudah diperjual belikan," keluh Ida lagi.

Persoalan lainnya pedagang yang membeli kios diberikan dengan akta jual beli kepemilikan hak kios smpai 2023. Faktanya yang terjadi masa pengelolaan hanya sampai tempo 2022 saja.

"Buktinya dikeluarkannya surat dari Disperindag Pekanbaru, bahwa pedagang Pasar Bawah tak ada hak lagi kepemilikan kios, berarti pedagang sudah dirugikan setahun dalam hak kepemilikan," papar Ida.

Masalah lain yang jadi perhatian APPSi Pekanbaru, Disperindag Pekanbaru, justru menunjuk pengelola lama mengeluarkan surat untuk memungut biaya service cas, atas pengelolaan Pasar Bawah.

"Seharusnya menetapkan itu adalah Walikota melalui Perwako. faktanya, itu dikeluarkan Kadisperindag. Kemudian juga tak dijelaskan apakah biaya service cas yang ditampung PT Dalena sebagai perusahaan lama, apakah ada bagi hasil dengan pemerintah. Berarti ada kerugian yang dihilangkan oleh Disperindag. Ini sekaligus menggugurkan hak pemerintah dalam pengelolaan aset daerah," papar Ida.

Disisi lain, Ida juga menyatakan, berdasarkan nilai aset pasar bawah dihitung Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) senilai Rp 61 miliar. Tapi dalam proses tender di mark up menjadi Rp 91 miliar.

"Berarti ada Rp30 miliar nilai aset yang dibebankan kepada pedagang selama 30 tahun. Seharusnya nilai kios hanya 450 juta menjadi  650 juta per kios. Ini jelas sudah lari dari perundang-undangan. Karena kita melihat ini udah ada kejanggalan. Kita pada juli audensi dengan pj walikota pada juli 2022. Sekarang sudah Februari 2023, seharusnya kalau memang tak ada aturan yang dilanggar, sudah diteken Pemko," pungkas Ida.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index