Satpol PP Pekanbaru Tegur 132 Pemilik Bangunan di Jalan HR Soebrantas

Satpol PP Pekanbaru Tegur 132 Pemilik Bangunan di Jalan HR Soebrantas
Satpol PP Pekanbaru layangkan surat teguran pada pemilik bangunan di jalan HR Soebrantas (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru bakal menertibkan ratusan bangunan diduga ilegal di Jalan HR Subrantas, Panam Pekanbaru. Pasalnya bangunan tersebut melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija). 

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, melalui Kabid Ops Reza Aulia Putra, mengatakan mayoritas bangunan ini merupakan bangunan yang ditambah memanjang oleh pemilik Ruko hingga menuju badan jalan. Untuk itu Pemko Pekanbaru telah melayangkan surat peringatan pada pemilik bangunan tersebut. 

Total ada 132 pemilik bangunan yang mendapat surat peringatan dan imbauan dari Satpol PP Kota Pekanbaru.
 

"Ada 132 pemilik bangunan yang menyalahi  peraturan daerah (Perda) nomor 13 pasal 26 tentang GSB. Dilarang mendirikan bangunan di ruang milik jalan," kata  Reza Aulia Putra, Kamis (16/2).
 

Sebelumnya Satpol PP sudah menyurati  tiga  pemilik bangunan liar yang telah diperingati. Lokasinya berada tepat di seberang Rumah Sakit Awal Bros Panam. Ketiga pemilik bangunan ini telah diberikan Surat Peringatan (SP) 3.

 

"Itu sudah SP3 yang tiga bangunan itu. Nanti kita beri waktu tiga hari, kemudian kita akan terbitkan surat perintah bongkar. Nanti tim akan turun lagi ke lokasi tersebut," tegas Reza.
 

Menurutnya, jika surat perintah dan imbauan tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, maka Tim Yustisi Pekanbaru akan turun secara bersama untuk melakukan pembongkaran.**
 


 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index