Pemkab Kuansing Nonaktifkan 14 Kepala Sekolah di Logas Tanah Datar

Pemkab Kuansing Nonaktifkan 14 Kepala Sekolah di Logas Tanah Datar
PLT Bupati Kuansing Suhardiman Amby (foto:net)

Iniriau.com, KUANSINGPemkab Kuansing menonaktifkan sementara 14 orang Kepala Sekolah di kecamatan Logas Tanah Darat ( LTD). Hal itu tertuang dalan Surat Keputusan BKPP Kuansing Nomor 008/BKPP-02/125 tanggal ( 06/02/23), yang di tanda tangani langsung  Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby. 

Bahkan Kepala BKPP Kuansing, H Masrul Hakim  membenarkan informasi terkait pemberhentian sementara 14 Kepala Sekolah di kecamatan Logas Tanah Darat itu. Dimana alasan pemberhentian sementara, terkait disiplin pegawai.

"Benar, SK nya sudah di tanda tangani Pak Plt Senin (6/2/23). Semua Kepala Sekolah tersebut meninggalkan tugas selama 2 hari keluar kota tanpa izin," tegas Masrul, Senin (6/2/23).

Tidak hanya diberhentikan sementara,  Plt Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby, juga telah mengintruksikan  agar dilakukan audit internal oleh Inspektorat.

“Surat perintah audit internal oleh Inspektorat, juga sudah di tandatangani oleh Pak Plt,” ujar Masrul lagi. 

Sementara Plt Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby, yang dihubungi terpisah menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak disiplin.

“Kepala Sekolah ini telah meninggalkan tugas keluar daerah , tanpa izin,” ungkap Suhardiman.  

Karena itu, kita nonaktifkan sementara sekaligus saya minta untuk di audit secara internal lebih dulu oleh Inspektorat. “Ini merupakan warning bagi yang lainnya, jika ingin bermain main,” tutupnya.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index