Kecelakaan kerja phr

Disnaker Riau Ungkap Penyebab Tewasnya Pekerja Subkontraktor PHR

Disnaker Riau Ungkap Penyebab Tewasnya Pekerja Subkontraktor PHR
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi (foto: net)

iniriau.com,PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah melakukan investigasi terkait kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja subkontraktor. Dari hasil investigasi tersebut, kecelakaan pekerja sub kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) tersebut disebabkan kelalaian. Yakni, crane yang digunakan saat bekerja tidak memenuhi standar K3.

"Setelah kita cek, crane yang digunakan PT ACS  tidak sesuai standar K3. Yang digunakan adalah spesifikasi standar untuk perusahaan migas, tapi kalau standar Disnaker itu masih kurang. Kita pasti akan cek dan periksa dulu kelayakan peralatan kerja sebum digunakan," tegas Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Kamis (2/2/2023).

Dalam keterangan PT ACS kepada Disnaker, saat itu di lokasi itu ada crane yang sedang mengangkat beban dan jatuh menimpah kepala pekerja.

" Makanya korban langsung meninggal di tempat, yang bersangkutan tertimpa crane dengan beban berat. Setelah kami cek sertifikasinya, ternyata tidak standar. Persoalannya banyak vendor tidak tahu aturan, mereka beranggapan kalau sudah mendapat Persetujuan Layak Operasi (PLO) yang dikeluarkan Kementerian ESDM cukup di situ saja, dan tidak perlu lagi mengurus lagi ke Disnakertrans Riau," sebutnya. 

Dati hasil investigasi ini, Disnaker akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Disnaker  juga sudah minta Dirjen Pengawasan Tenaga Kerja untuk mengadakan pertemuan dengan PT Pertamina pusat membahas ini termasuk  juga SKK Migas dan Kementerian ESDM.

Selain menginvestigasi pihak vendor soal kecelakaan kerja, Disnakertrans Riau juga mempertanyakan hak-hak korban serta  santunan jaminan kecelakaan kerja yang telah dibayarkan.

"Kami mempertanyakan santunan kematian. Perusahaan nanti akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Setelah kita hitung saat pertemuan itu, kalau tidak salah sekitar Rp200 juta. Jadi jaminan kecelakaan kerja itu 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.*

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index