Pemko Pekanbaru Surati Dua Pemilik Bangunan di Jalan Soebrantas

Pemko Pekanbaru Surati Dua Pemilik Bangunan di Jalan Soebrantas
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian (foto:net)

iniriau.com,PEKANBARU - Hingga saat ini masih banyak masyarakat Pekanbaru yang mendirikan bangunan di daerah milik jalan atau DMJ. Menurut Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, pihaknya banyak menemukan bangunan yang berdiri di daerah milik DMJ disepanjang ruas terutama di Jalan HR. Subrantas, Panam.

Dimana pemilik ruko juga didapati menambah bangunan hingga mendekati badan jalan. Para pemilik bangunan ini nantinya diminta untuk membongkar bangunan yang mereka dirikan di DMJ.

"Nanti akan kami data.  Sepanjang Jalan HR Subrantas itu. Kan ada banyak juga ditempat lain," kata Zulfahmi Adrian, Kamis (2/2).

Menurutnya, hingga saat ini sudah dua pemilik bangunan yang ia berikan surat peringatan. Pemilik bangunan diminta melakukan pembongkaran secara mandiri. Lokasinya tepat berada di seberang Rumah Sakit Awal Bros Panam.

Mereka diberikan batas waktu selama satu bulan untuk melakukan pembongkaran. Jika peringatan ini tidak diindahkan, akan ada surat peringatan kedua dan ketiga hingga berujung pembongkaran yang dilakukan oleh pihaknya.

"Bangunan tersebut jelas melanggar ketentuan. Karena itu daerah milik jalan dan peruntukannya bukan untuk tambahan bangunan lagi. Kita peringati, kita minta mereka bongkar sendiri," pungkasnya.**

Berita Lainnya

Index