iniriau.com, SIAK -Pria inisial RYY (29) diamankan Satres Narkoba Polres Siak di Jalan Hang Nadim Gang Pelita RT 005 RW 002 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Kamis ( 29/12/202) lalu. RYY ditangkap polisi lantaran diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selain RYY (29) Satres Narkoba Polres Siak juga mengamankan barang bukti 11 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 71.02 gram.
Menurut Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat.
“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban kuning di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka.
"Kemudian penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet warna abu-abu yang disimpan diatas lemari kamar dan 1 (satu) paket lagi di temukan di dalam kotak warna hitam merk digitec yang disimpan didalam lemari ruang tengah tersangka” ucap AKP Sihol.
Dari introgasi awal tersangka mengatakan, bahwa narkotika tersebut ia peroleh dari RY yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).**