iniriau.col, INHU - Seorang warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil diringkus jajaran Polres Inhu. Pria inisial GA diamankan pasca melakukan perbuatan cabul dengan menyodomi 10 orang anak dibawah umur. Menurut Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat menangkap GA alias Ical (20), warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Jumat (30/12/2022) lalu.
"Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus cabul dan sodomi terhadap anak-anak bawah umur di Kecamatan Rengat Barat dan pelaku berhasil diringkus setelah beberapa jam dilaporkan ke Polsek Rengat Barat," ujarnya.
Diungkapkan Aipda Misran, kasus pencabulan dengan menyodomi 10 orang anak dibawah umur ini berhasil terungkap atas laporan Abang korban, Rian Hidayat (12), warga Desa Talang Jerinjing dan Ketua RT setempat Suprapto (39) yang juga sebagai saksi. Mereka melaporkan pelaku pencabulan anak di bawah umur ini Jumat, 30 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Saat itu Abang korban dipanggil ke rumah ketua RT, pelapor diberitahu jika adiknya yang baru berusia 12 tahun telah disodomi oleh pelaku, kemudian, pelapor pulang kerumah dan bertanya pada adiknya tentang kabar tak enak dari ketua RT setempat, korban mengaku jika telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku," ujarnya.
Setelah ditelusuri, aksi sodomi yang dilakukan pelaku ternyata tidak hanya dilakukan terhadap adik pelapor. Sejumlah anak-anak lain disekitar rumah pelaku juga menjadi korban kekerasan sex menyimpang pelaku.
"Mendengar penuturan adiknya malam itu juga, pelapor datang ke Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian yang dialami adiknya serta sejumlah anak-anak dibawah umur lain nya,"jelasnya.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Rengat Barat, Kompol Deni Afrial, S.Pi, M.H berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu. Selang beberapa menit kemudian, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K.,M.Si langsung turun kelapangan untuk memburu pelaku.
Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku GA yang sehari-hari bekerja sebagai pencari ikan. Pelaku mengakui perbuatannya.
"Saat diperiksa pelaku juga mengakui telah menyodomi sembilan orang anak dibawah umur lainya yang berada di sekitar rumahnya. Guna pengembangan lebih lanjut pelaku langsung diamankan di Mapolres Inhu. Jelasnya. **