iniriau.com, PEKANBARU - Presiden Joko Widodo telah mencabut status PPKM beberapa waktu lalu. Seiring dengan dicabutnya status PPKM, maka Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga telah mengizinkan untuk proses belajar mengajar digelar secara penuh di sekolah.
Meski demikian, Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengingatkan pihak sekolah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Pihak sekolah mesti tetap mengawasi para siswa dalam menerapkan Prokes saat di lingkungan sekolah. Mereka harus mewaspadai penularan Covid-19.
"Walaupun pemerintah sudah mencabut status PPKM, para guru dan siswa tetap harus mengikuti Prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Abdul Jamal, Selasa (3/1/2022).
Menurutnya penerapan PPKM memang sudah berakhir secara nasional. Namun potensi penyebaran Covid-19 masih ada sehingga harus diantisipasi penyebarannya di sekolah.
Jamal juga mengingatkan baik guru maupun siswa yang merasa kurang sehat atau demam bisa istirahat di rumah dulu. Mereka bisa izin untuk sementara hingga kondisi tubuhnya kembali sehat.
"Bagi yang belajar di sekolah bisa memakai masker, bagi yang demam istirahat saja di rumah sampai kondisinya sehat," paparnya.
Selain itu, tim dari dinas pendidikan masih tetap melakukan pengawasan. Mereka melakukan pengawasan ke sekolah secara mobile guna antisipasi penyebaran dan peningkatan Covid-19.**