Awas! Satlantas Pekanbaru Bakal Tindak Motor dengan Knalpot Brong

Awas! Satlantas Pekanbaru Bakal Tindak Motor dengan Knalpot Brong
Ilustrasi-internet

iniriau.com,PEKANBARU - Satlantas Polresta Pekanbaru saat ini gencar melakukan operasi penertiban knalpot brong pada kendaraan masyarakat. Untuk itu Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. Sebab knalpot yang menimbulkan suara bising itu dapat mengganggu kenyamanan.

 "Saat ini kami sedang melakukan penertiban bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong yang tidak standar," kata Birgitta, Jumat (16/12/2022).

Malam tadi, petugas dari Satlantas Polresta Pekanbaru juga telah melakukan tindakan tegas kepada 12 pengendara yang menggunakan knalpot bring itu.

"Tindakan yang kita berikan yakni, imbauan dan teguran kepada pemilik kendaraan, Selanjutnya membuat pernyataan dan knalpotnya kita amankan," jelasnya.

Menurut Brigitta, penertiban dilakukan karena banyak masyarakat yang terganggu kenyamanannya karena suara knalpot yang sangat bising. Selain itu juga mengganggu pengendara lainnya saat melintas di jalan raya karena kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong. Tidak hanya itu penggunaan knalpot brong akan berdampak buruk pada kendaraan masyarakat.

"Selain suaranya yang bising, penggunaan knalpot brong bisa menimbulkan polusi udara yang lebih buruk karena tidak ada filter gas buangnya. Kemudian BBM akan menjadi lebih boros," ungkapnya.

Karena hal itu melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo 105 (3) A UU LLAJ. Dimana  setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.

"Dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Untuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas," ungkapnya.**

 

Berita Lainnya

Index