Lakukan Kunjungan Akademik ke PWI Riau, Mahasiswa Krimonolog UIR Belajar Ilmu Jurnalistik

Lakukan Kunjungan Akademik ke PWI Riau, Mahasiswa Krimonolog UIR Belajar Ilmu Jurnalistik
Penyerahan cendera mata oleh ketua PWI Riau, H. Zulmansyah Sekedang serta foto bersama usai kunjungan akademik di kantor PWI Riau di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. (foto:ist)

Iniriau.com, PEKANBARU, - Mahasiswa semester VII Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Riau (UIR) Program Studi Kriminologi, lakukan kunjungan akademik ke kantor PWI Riau di Jalan Arifin Ahmad, Rabu (14/12).

Kunjungan  ini disambut langsung Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang didamping Sekretaris Anthony Harry dan Bendahara Oberlin Marbun, serta jajaran pengurus lainnya, bertempat di ruangan rapat PWI Riau.

Kedatangan Sementara dari rombongan mahasiswa ini oleh dipimpin Dosen Pengasuh Neri Widya Ramailis MKrim. Dalam kesempatan itu, Neri mengatakan, bahwasa kedatangan mahasiswa ini untuk menimba ilmu dari wartawan. Agar bisa selaraskan materi mata kuliah yang diperoleh perkuliahan di UIR.

"Kami dari pihaknya UIR mengucapkan terimakasih, dengan telah diterimanya kunjungan mahasiswa Prodi Kriminolog ini. Dengan tujuan, untuk mendapatkan ilmu lapangan tentang jurnalistik. Yakni tentang Moralitas dan Etika Jurnalistik Dengan Studi Lapangan," ungkap Neri Widya.

Lebih lanjut disampaikan dia, bahwasa mahasiswa datang ini, pada umumnya semester VII. Sehingga nanti mahasiswa ada mendapat masukan-masukan cara dalam halnya menulis pemberitaan. Hal ini sambungnya, akan bermanfaat pada mahasiswa di Prodi Kriminolog.

Terkait kunjunganya mahasiswa UIR ini, Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, menyebut, bahwa pihaknya mengapresiasi sekali. Karena, memang perlu jurnalistik diketahui secara luas. "Kita meapresiasi kunjunganya dari adek-adek mahasiswa UIR ke tempat kami (PWI Riau, red). Hal ini berbagi informasi," sebutnya.

Lebih lanjut Zulmansyah menyebutkan, perlu diketahui bahwa di dunia jurnalis ini tidak ada aturan khusus mengenai moralitas wartawan, yang ada itu hanya berkaitan dengan kode etik wartawan dan kode prilaku wartawan.

Diantara empat organisasi wartawan konstituen Dewan Pers, yakni PWI, AJI, IJTI dan PFI, hanya PWI yang merupakan organisasi paling besar dan tertua di Indonesia yang memiliki Kode Etik Wartawan dan Kode Perilaku Wartawan.

"Kami di PWI ini, tidak mengenal dan memiliki aturan khusus soal moralitas, yang ada itu kode etik dan kode perilaku. Tetapi di dalamnya ada juga mengatur soal moralitas wartawan," jelas Zulmansyah.

Meski Dewan Pers telah menetapkan 11 pasal KEJ, namun di PWI memiliki kode etik tersendiri dengan pasal lebih banyak dan lebih lengkap sebanyak 16 pasal dan 28 pasal kode perilaku wartawan yang harus dipatuhi wartawan anggota PWI se-Indonesia.

Acara kunjungan akademik mahasiswa UIR tersebut juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab, yang diakhiri dengan penyerahan cendera mata dan foto bersama.**

Berita Lainnya

Index