Tak Lagi Gratis, Kini Berobat ke Puskesmas di Pekanbaru Warga Wajib Bayar

Tak Lagi Gratis, Kini Berobat ke Puskesmas di Pekanbaru Warga Wajib Bayar
Salah satu puskesmas di Pekanbaru (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Warga Pekanbaru tampaknya harus mengeluarkan biaya jika berobat ke puskesmas. Pasalnya kini Pemko Pekanbaru menetapkan pembayaran bagi warga  warga yang berobat ke Puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. 

Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, dr Zaini Rizaldy Saragih. Menurutnya jika masyarakat ingin berobat secara gratis, maka harus memiliki kartu BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya. Pasalnya puskesmas dan rumah sakit tersebut sudah masuk dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Jadi masyarakat yang tidak punya BPJS, mereka bayar sesuai dengan Perda yang ada. Karena puskesmas dan rumah sakit tersebut sudah masuk dalam BLUD, sebab sudah ada Perda," kata Zaini, Selasa (13/12/2022).

Ia menuturkan, bahwa Perda ini sudah berlaku sejak tahun 2022. Fasilitas kesehatan milik pemerintah menerapkan BLUD. Dimana sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah, atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

"Nanti biaya pengobatan yang dipunggut digunakan untuk  jasa pelayanan serta operasional termasuk membiayai keperluan masyarakat tanpa harus menunggu APBD,'' jelasnya.

Untuk itu masyarakat Pekanbaru  diminta mendaftarkan diri ke dalam jaminan sosial yang telah dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar di puskesmas ataupun rumah sakit.

Perlu diketahui, sebelumnya warga Pekanbaru bisa mendapatkan pengobatan secara gratis di puskesmas. Dimana pengobatan gratis di puskesmas ini mulai diterapkan semasa Ibukota Provinsi Riau ini dipimpin mantan Wali Kota  Pekanbaru Herman Abdullah. Namun , seiring berjalan waktu, kebijakan tersebut kini tidak berlaku lagi, dan warga kembali diwajibkan membayar jika ingin berobat di puskesmas.**

Berita Lainnya

Index