Bayar Utang Rp300 Ribu, Ibu Tiri Tega Jual Anak Sambung pada Tukang Kredit

Bayar Utang Rp300 Ribu, Ibu Tiri Tega Jual Anak Sambung pada Tukang Kredit
Tukang kredit terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur ditangkap aparat Polsek Bukit Raya (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya menangkap seorang tukang kredit inisial PB (21). Pria ini ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menjelaskan, korban NF (14) diduga dijual oleh ibu tirinya M pada pelaku. Saat ini ibu tiri korban insial M masih dalam pengejaran polisi (DPO).

"Korban NF ini dijual oleh ibu tirinya M untuk melunasi hutang piutang kredit sebesar Rp300 ribu kepada pelaku PB. Saat ini ibu tiri korban melarikan diri," ujarnya Senin (12/12/2022) siang.

Beruntung  aksi perdagangan anak tersebut diketahui oleh ayah kandung korban bernama Nofriyandi, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Hal itu diketahui ayah kandung daei kawan korban.

"Teman korban ini memberitahu bahwa korban akan disetubuhi oleh pelaku," ungkap Syafnil.

Mendengar informasi tersebut, ayah korban langsung menuju ke rumah korban. Dan mendapati pelaku bersama korban didalam rumah.

"Ayah korban langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke kantor polisi. Saat ini kasus masih kita kembangkan, untuk ibu tiri korban dalam pengejaran," tutup Syafnil.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.**

Berita Lainnya

Index