Ringkus Bandar Besar Narkoba di Bengkalis, Polisi Sita Rp3,2 Miliar

Ringkus Bandar Besar Narkoba di Bengkalis, Polisi Sita Rp3,2 Miliar
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat ekspos penangkapan bandar narkoba di Bengkalis (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU -  Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengamankan satu pelaku bandar narkoba di sebuah rumah mewah di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (21/11/2022) lalu.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi  penangkapan pelaku inisial RAM (25) setelah petugas melakukan penyelidikan panjang pada 21 November 2022. Selain pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,2 miliar. 


"Dalam penangkapan ini kita juga berhasil mengamankan uang tunai Rp3,2 miliar, satu unit Honda Civic Turbo," kata Pria Budi, Senin (28/11/2022) siang.

Dijelaskan Pria Budi, uang tunai ini merupakan serangkaian dengan transaksi narkoba Tahun 2021.

" Uang ini ditemukan di rumah pelaku RAM di Mandau. Ini masih dikembangkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapannya. 

Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berinisial R. "Jadi pengungkapan sebelumnya (6 bulan lalu) bosnya pelaku RAM. Pelaku RAM ini merupakan bandar internasional," sambungnya.

"Uang Rp3,2 miliar ini apakah hasil penjualan narkoba atau uang pembayaran narkoba yang sudah dibeli masih kita kembangkan," tutup Kombes Pria Budi.

Terhadap pelaku RAM, dirinya dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Untuk TPPU nya, Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010.**

Berita Lainnya

Index