Iniriau.com, PEKANBARU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerjasama dengan Bareskrim Polri menindak lanjuti hasil dari temuan produk sirop obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Berdasarkan pengembangan investigasi, BPOM telah melakukan pencabutan izin edar sirop obat produksi PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries dan PT. Afifarma yang terbukti ada aspek pemalsuan bahan baku dalam keterangan di kemasan produknya.
“Selain itu juga telah dilakukan pencabutan dari Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB). Itu adalah bentuk penegakan hukum dengan sanksi administratif yang merupakan otoritas dari BPOM,” jelas Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito saat konferensi pers, Rabu (9/11).
Sesuai dengan ketentuan CPOB, bahan baku yang digunakan dalam produksi obat diatur dengan ketat mulai dari sumber perolehannya yakni pemasok, dan produsennya bahwa mutu bahan baku harus sesuai dengan standar persyaratan sebelum menjadi produk jadi yang aman dan bermutu.
“Semuanya itu sudah diatur dalam sertifikat CPOB yang sudah diberikan kepada produsen tentunya dengan evaluasi yang telah dilakukan oleh BPOM. Jadi, apabila tidak mengikuti ketentuan yang ada, tentu akan ada sanksi yang diberikan,” ungkapnya.
Serangkaian pemeriksaaan intensif telah dilakukan dalam rangka penelusuran distributor-distributor dari pemasok bahan baku propilen glikol, hingga ke industri farmasi yang melakukan produksi sirop obat yang tidak memenuhi persyaratan dan sudah teridentifikasi.
“Jalur distribusinya memang panjang, mulai dari importirnya melalui beberapa distributor bahan kimia dan pedagang besar hingga akhirnya bahan baku tersebut sampai kepada industri farmasi,” ucapnya.
Disebutkan oleh Penny, bahwa jalur distribusi bahan pelarut dari CV. Samudra Chemical berhasil diidentifikasi oleh BPOM bahwa CV. Samudra Chemical merupakan supplier dari distributor kimia dari CV. Anugrah Perdana Gemilang.
“CV. Anugran Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV.Budiarta, dan CV. Budiarta merupakan pemasok propilen glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke industri farmasi PT. Yarindo Farmatama yang sebelumnya sudah mendapatkan sanksi pencabutan izin edar dan pencabutan sertifikat CPOB dan sedang dalam proses untuk pemidanaannya,”kata Penny.**