iniriau.com, ROHUL - Nasib nahas dialami seorang santri Pondok Pesantren Takasus Qur'an Ar-Royya Pagaran Tapah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) santri inisial MH (17) alias Hafiz meregang nyawa setelah menjalani hukuman berendam di kolam Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Paur Humas, Aipda Mardiono P mengatakan peristiwa itu berawal, Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 23.10 WIB saat korban MH bersama rekannya IL, DM, dan HN pergi keluar dari pondok pesantren tanpa izin untuk membeli makanan.Korban bersama temannya keluar Pondok tanpa izin berniat membeli makanan yang tidak jauh dari Pondok. Usai membeli makanan, korban dan temannya duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah sampai pukul 03.45 WIB.
Setelah duduk bersama, korban bersama temannya langsung pulang ke Pondok dengan cara mengendap-endap atau sembunyi.
"Namun aksi korban bersama temannya ketahuan oleh pelaku yang merupakan Kesantrian (Keamanan pondok), berinisial LO (42) dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Sekolah Ade Wiranata. Hingga akhirnya korban bersama temannya dihukum dengan cara masuk ke dalam kolam yang ada didepan asrama untuk berendam selama 5 menit," ujar Mardiono, Minggu, (30/10/2022).
Setelah berendam, pelaku meminta santrinya tersebut untuk menyelam untuk membasahi kepala. Kemudian pelaku menyuruh santrinya itu untuk keluar dari kolam satu persatu untuk segera mandi bersih.
" Namun korban MH tidak keluar dari kolam. Setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu, Rohul, korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ungkap Mardiono.
Pihak sekolah langsung memberitahukan keluarga korban yang berada di Pangkalan Kerinci. Keluarga korban meminta agar diserahkan langsung kepada pihak keluarganya.
" Polsek Kunto Darussalam mendapatkan informasi langsung melakukan pengecekan serta olah TKP. Atas laporan keluarga korban, dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB," tutupnya.
Pelaku disangkakan Pasal 76 C, Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHPidana.**