Penganiaya Bocah Difabel di Pekanbaru Diringkus Polisi Saat Curi Kabel PLN

Penganiaya Bocah Difabel di Pekanbaru Diringkus Polisi Saat Curi Kabel PLN
Ilustrasi-internet

iniriau.com,PEKANBARU - Pelaku penganiayaan pada anak tiri berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Pria inisial ZK ditangkap saat kabur dan kebetulan sedang berusaha melakukan pencurian kabel milik PLN di lokasi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Asep Darmawan mengatakan, pria yang dilaporkan menganiaya anak tirinya, di Jalan Rimbo Panjang, Kampar pada Rabu (26/10/2022) malam. ZK ditangkap saat hendak melakukan pencurian bersama istrinya.

" Pelaku penganiayaan pada bocah MR yang merupakan penyandang difabel ditangkap saat percobaan pencurian. Selain pelaku kami juga mengamankan  barang bukti untuk melakukan pencurian seperti gunting," jelas Narto, Kamis (27/10/2022).

"Saat ditangkap ZK mengakui perbuatannya dan hendak melakukan pencurian untuk biaya hidup," imbuh Sunarto.

Sunarto menjelaskan korban berinisial MR bocah Difabel berusia 10 tahun. Penganiayaan terjadi disebutkan sejak korban tinggal bersama bapak tiri dan ibunya di Air Molek.

Sebelum bersama orang tuanya, korban tinggal dengan tantenya di Kecamatan Tambang, dan dijemput tanpa sepengetahuan tantenya.

"Jadi sejak saat itu korban selalu dianiaya berawal dari korban meminta jajan. Karena sejak lumpuh korban tidak bisa berjalan," terang Sunarto.

Dari pengakuan korban dan proses visum yang dilakukan, MR mengaku pernah dianiaya ditampar menggunakan sandal kulit, disundut rokok di kaki dan kemaluannya. 

Kejahatan ZK, disebutkan MR, pelaku pernah menelungkupkan badannya dan diinjak di bagian punggungnya.

"Penangkapan pelaku ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau serius menangani kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban," tutup Sunarto.**

Berita Lainnya

Index