Tipu Korban Rp40 Juta, Modus Janjikan Pegawai Dishub, Pria ini Diamankan Polisi

Tipu Korban Rp40 Juta, Modus Janjikan  Pegawai Dishub, Pria ini Diamankan Polisi
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria inisial JN (27)  ditangkap Polsek Sukajadi. JN ditangkap atas dugaan  kasus penipuan bermoduskan sebagai calo yang bisa memasukkan orang bekerja di kantor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, AKP Rahmanuddin mengatakan modus pelaku mencari korbannya yang ingin bekerja sebagai pegawai di Dishub Kota Pekanbaru.
korban tertarik, kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar korban bisa masuk bekerja. Pelaku JN ini mengaku mempunyai orang dalam sehingga korban percaya.

"Pelaku  diamankan Unit Reskrim Polsek Sukajadi atas kasus penipuan bermoduskan mengaku bisa memasukkan orang kerja di Dishub Pekanbaru," katanya, Kamis (13/10/2022) siang.

Hal ini mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp40 juta. Dimana uang tersebut telah disetorkan pada pelaku sejak 2019 lalu.

"Setelah uang diberikan, anak korban bernama Poltak Sihombing tidak kunjung terima bekerja di Dishub Pekanbaru. Merasakan ditipu, korban membuat laporan ke Polsek Sukajadi," sambungnya.

Dari laporan tersebut Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan pelaku JN berhasil ditangkap tanggal 6 Oktober 2022  di salah satu rumah di Kecamatan Tenayan Raya. Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Satu helai baju seragam PDH Dishub, satu helai baju seragam kaos dalam Dishub, satu helai celana seragam PDH Dishub, satu buah Kopelrim Dishub, satu buah nametag serta satu buah kwitansi Rp40 juta.

"Pelaku JN dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tutupnya.**

Berita Lainnya

Index