Langgar Kode Etik, Eks Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing Didemosi 7 Tahun

Langgar Kode Etik, Eks Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing Didemosi 7 Tahun
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Sidang kode etik memutuskan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian terbukti melanggar kode etik pada penggerebekan di rumah oknum Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda, Senin (8/8/2022) lalu. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, Ipda Iwan diputuskan untuk didemosi pada sidang kode etik yang digelar oleh Bid Propam Polda Riau.

"Yang bersangkutan (Ipda IS) sudah menjalani sidang kode etik di Propam Polda Riau. Yang bersangkutan didemosi 7 tahun," kata Sunarto, Rabu (12/10/2022)

Saat itu usai melakukan penggerebekan dan penangkapan, Ipda Iwan melepaskan Riko Nanda pada perkara dugaan pesta narkoba di Kabupaten Kuansing.

Arti dari demosi dalam institusi Polri, yakni memindahkan anggota polisi dari satu hierarki ke jabatan yang lebih rendah.

Menurut Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012.

Peraturan itu tentang susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Perlu diketahui, Plh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian ditahan di Mapolda Riau sejak 23 Agustus 2022.

Ipda Iwan terpaksa ditahan karena menyalahgunakan kewenangan jabatan saat melakukan penggerebekan di rumah Oknum Anggota DPRD Kuansing dari fraksi Nasdem Riko Nanda.**

Berita Lainnya

Index