iniriau.com, PEKANBARU - Seorang remaja inisial RS (22) diciduk Polsek Bukit Raya. Remaja itu ditangkap karena diduga melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Lambok Hendriko mengatakan, RS ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Perbuatan cabul itu diketahui saat korban pergi keluar rumah pada Sabtu (01/10/22) lalu. Namun tak kunjung pulang ke rumah.
" Karena panik, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Raya. Dimana sebelumnya orang tua korban telah mencari informasi dari teman- temannya," jelas Lambok Hendriko, Kamis (6/10/2022).
Informasinya korban sempat dibawa pelaku bermain di Aero Sport yang ada di jalan Kaharudin Nasution. Namun korban tidak ditemukan. Kemudian Selasa (4/10), tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di sebuah pabrik kelapa sawit di Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu.
"Di lokasi, petugas melihat pelaku duduk di atas sepeda motor sambil mainkan hp, kemudian personel mengamankan dan saat diinterogasi mengakui semua perbuatannya," pungkas Iptu Lambok.
Saat ini, penyidik masih menginterogasi diduga pelaku atas perbuatan cabul yang dilaporkan oleh orang tua korban. Polisi turut menyita sebuah jaket warna hitam, celana panjang, tengtop warna hijau dan bra warna abu-abu sebagai barang bukti.
Pelaku RS terancam pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.*