Dari Penta Heliks BBPOM: Zat Kimia Berbahaya pada Obat Tradisional, Pelangsing, Obat Kuat dan Krim Pencerah

Dari Penta Heliks BBPOM: Zat Kimia Berbahaya pada Obat Tradisional, Pelangsing, Obat Kuat dan Krim Pencerah
Foto bersama secara luring saat kegiatan penta heliks yang digelar oleh Balai Besar POM Pekanbaru. (foto:ist)

Iniriau.com, PEKANBARU – Obat tradisional seperti jamu pelangsing, obat kuat serta kosmetik seperti krim pencerah masih banyak beredar bebas di pasaran. Padahal kandungan dalam jamu dan obatan tersebut banyak yang mengandung zat-zat kimia berbahaya.

Dalam kegiatan penta heliks secara daring dan luring yang digelar Balai Besar POM Pekanbaru, Kamis (6/10), Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan menjelaskan, banyaknya jamu dan obat tradisional yang dicampur Bahan Kimia Obat (BKO) dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat, berdasarkan temuan BBPOM Pekanbaru dalam sejumlah operasi.

Menurut Yosef, BKO yang dicampurkan pada umumnya tergolong obat keras yang penggunaannya harus sesuai anjuran dokter. BKO yang dicampurkan tanpa takaran atau dosis yang  dianjurkan untuk menghasilkan efek instan, dapat  menimbulkan efek samping pada penggunaannya, bahkan terkadang ada BKO yang sudah kadaluarsa.

Bahaya yang ditimbulkan dengan mengkonsumsi obat ilegal yang mengandung dosis tanpa petunjuk dokter, diantaranya gagal jantung akibat konsumsi  OT  yang mengandung Sildenafil Sitrat. Kemudian reaksi alergi, efek moonface akibat konsumsi deksametason atau  prednison tanpa anjuran dokter, serta kerusakan hati karena konsumsi Paracetamol berlebihan.

“Efek yang ditimbulkan sangat cepat “cespleng”. Dalam waktu beberapa jam setelah mengkonsumsi  sakit timbul kembali, produk diklaim dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit. Lalu  jika dilakukan pengamatan seksama terdapat  butiran atau kristal yang merupakan bahan kimia yang ditambahkan,” jelas Yosef.

Berdasarkan data pengawasan tahun 2021 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, sebanyak 25 persen  sarana distribusi obat tradisional yang diperiksa Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dan pada tahun 2022 meningkat menjadi 50 persen sarana yang TMK.  temuan didominasi produk obat tradisional tanpa izin edar karena mengadung  Bahan Kimia Obat (BKO).

Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, H Zulmansyah Sekedang saat memaparkan materinya mengatakan,  peran pers atau media dalam melindungi masyarakat dari  promosi iklan yang tidak sesuai ketentuan, yakni dengan cara membantu menyebarluaskan informasi berita-berita terkait obat-obat berbahaya.

"Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, dan itulah salah satu fungsi pers. Pers harus memenuhi hak masyarakat tersebut," jelas Zulmansyah.

Sebelumnya Dosen Fakultas Kedokteran UNRI, Dr Inayah menjabarkan golongan obat yang termasuk  BKO yang terkandung dalam OT, yakni ada 10 golongan, yaitu Anti inflamasi non steroid (AINS), analgetik-antiperetik, agonis adrenergic-dekongesten, kortikosteroid, antihistamin, analgetik opioid, anti gout kronik, fosfodiesterase 5 inhibitor, diuretik, obat anti obesitas dan Smstimulan SSP.

"Ada 10 golongan atau jenis BKO yang terkandung dalam obat-obat tradisional, yang harus diwaspadai masyarakat karena bisa mengganggu kesehatan," jelasnya.

Dari hasil penindakan BBPOM Pekanbaru periode 2021, ditemukan sekitar 200 item obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung BKO, atau dalam jumlah pieces sebanyak 2,8 juta pieces dengan nilai ekonomi sebesar Rp 13,3 miliar. Sedangkan pada tahun 2022 ditemukan sekitar 168 item obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung BKO atau dalam jumlah pieces sebanyak 260 ribu pieces dengan nilai ekonomi sebesar Rp3,1 miliar.

Masyarakat khususnya warga Riau dihimbau selalu jadi konsumen cerdas, yang tidak mudah tergiur oleh iklan dan hasil instan.  Selalu cek tanggal kedaluwarsa, perhatikan bacaan peringatan atau perhatian dan jangan gunakan obat-obta tersebut bersamaan dengan resep dokter. Kunjungi website Badan POM (www.pom.go.id) untuk mengetahui OT mengandung BKO di “public warning”.**

Berita Lainnya

Index