iniriau.com, PEKANBARU - Masalah tampaknya terus menghampiri Ririn Aprilia Kartin. Belum tuntas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Brigadir IRD dan YUL padanya beberapa waktu lalu, kini Ririn justru dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan dalam laporan UU ITE tersebut, terlapor Riri Aprilia Kartin diduga menguasai atau menyimpan hal-hal atau gambar yang menyinggung pelapor RR. Terkait itu Polda Riau telah memeriksa tiga orang saksi.
"Terkait laporan UU ITE tersebut, kami telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan," ujar Narto.
RR melaporkan Ririn, karena adanya gambar yang menyinggungnya, sehingga , Riri Aprilia Kartin dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Riau.
Bahkan dalam menyelidiki kasus ini, menurut Narto, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi hingga ke Jakarta.
" Betul, ada penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau yang berangkat ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi dalam pelapor UU ITE tersebut," jelasnya.**