KPID Riau : Iklan tidak Boleh Berlebihan, Harus Sesuai Fakta dan Realita

KPID Riau : Iklan tidak Boleh Berlebihan, Harus Sesuai Fakta dan Realita
Falzan Surahman saat dikonfirmasi iniriau terkait kewenangan KPID tentang periklanan. (Foto:Fara)

iniriau.com, PEKANBARU - Untuk menjamin masyarakat agar dapat memperoleh informasi yang layak, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menjadi wujud untuk mewadahi  serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.

KPID sebagai lembaga penyiaran daerah merupakan lembaga negara yang bersifat independen, mengatur hal mengenai penyiaran yang berwenang menetapkan, menyusun, mengawasi pelaksanaan peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Program siaran iklan dilarang menayangkan upaya menyesatkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas produk yang sebenarnya, eksploitasi anak dibawah usia 12 tahun serta hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat.

"Iklan memang sifatnya mengajak, tetapi dalam iklan tidak boleh ada kata-kata yang berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta. Disatu sisi iklan memang merupakan sumber pendapatan, tetapi disisi lain kita harus pertimbangkan perlindungan bagi konsumen," jelas Ketua KPID Provinsi Riau H Falzan Surahman Ssi MIKom saat di konfirmasi iniriau usai sosialisasi kebijakan pengawasan iklan obat dan makanan yang diadakan BBPOM Pekanbaru, Selasa (27/9) di Hotel Pangeran.

Falzan menjelaskan bahwa, program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan serta vitalitas seksual hanya dapat disiarkan dari pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Selain itu siaran iklan untuk produk rokok dan obat yang tidak dibacakan sebagai narasi, wajib menayangkan peringatan konsumen dengan panjang sekurang-kurangnya 3 detik untuk semua durasi spot.

"Proses sanksi itu ada beberapa yaitu teguran tertulis, mengurangi durasi, menghilangkan mata acara, denda administratif sampai pada proses pencabutan perizinan. Untuk denda administratif nominalnya belum kita tentukan," ucap Falzan.

Durasi siaran iklan dalam bentuk tulisan, narasi gambar serta grafis yang menempel dan disisipkan pada program lain, dihitung dalam total persentase durasi iklan per hari.

Sedangkan program siaran yang berisi perbincangan tentang produk barang, jasa atau kegiatan tertentu, dikategorikan sebagai iklan dan dihitung dalam total persentase durasi iklan per hari.**

Berita Lainnya

Index