Harga BBM Naik, Massa PSPMI Tuntut Kenaikan UMK Hingga 13 Persen

Harga BBM Naik, Massa PSPMI Tuntut Kenaikan UMK Hingga 13 Persen
Mass PSPMI Tuntut kenaikan upah (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Unjuk rasa masih dilakukan sejumlah massa. Kali ini puluhan massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PSPMI) gelar demo di depan Kantor Gubernur Riau. 

Aksi massa yang dimulai menjelang tengah hari ini, menyampaikan tiga poin tuntutan. Yakni menolak kenaikan harga BBM, menuntut kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar 10 hingga 13 persen pada 2023 mendatang. Kemudian tetap menolak omnibus low cipta kerja yang sudah lama disahkan. 

"Kami dari PSMI mengetuk hati pemerintah untuk memperhatikan nasib para buruh, nasib pekerja," kata Korlap aksi, Satria Putra, Selasa (20/9/22). 

Terkait tuntutan pertama, menurut pendemo kenaikn harga BBM sangat berdampak kepada masyarakat kecil, seperti buruh dan pekerja yang ada diberbagai sektor. Tidak hanya naiknya ongkos transportasi, tetapi semua harga kebutuhan rumah tangga. 

Sementara upah yang mereka dapatkan sebagai buruh, pekerja justru tidak berubah dan terasa semakin mengecil, akibat semua harga kebutuhan menjadi mahal. 

Akibatnya, menurut pendemo mau tidak mau, suka atau tidak maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menyesuaikan UMK 2023 mendatang. Ada pun tuntutan yang mereka ajukan, kenaikan UMK mencapai 10 hingga 13 persen. 

"Naikan UMK 2023 sebesar 10 sampai dengan 13 peraen. Tegakan aturan undang-undang ketenagakerjaan," ungkap pendemo. 

Selain itu, pendemo juga menegaskan tetap menolak diberlakuknnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Pasalnya menurut pendemo, UU CK hanya menguntungkan para pemodal, sebaliknya menyengsarakan rakyat.

Berita Lainnya

Index