iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria yang mengaku sebagai Imam Mahdi ditangkap Polda Riau. Pria inisial berinisial WAM (32) itu ditangkap diduga telah melakukan sejumlah tindak pidana, mulai dari penistaan agama, menyebarkan berita bohong, hingga perlindungan anak dan narkoba.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto penangkapan
setelah menerima laporan dari sang istri yang telah 3 tahun tidak diberi nafkah oleh pelaku. Laporan itu pertama kali dilakukan istri pelaku di Polres Kampar.
"Pelaku WAM dilaporkan salah satunya istrinya. Dari laporan itu tim bergerak menuju sebuah sekolah swasta, di daerah Tiga Juhar tersebut, tempat WAM tinggal. Dan di sana langsung diamankan," jelasnya, Kamis (15/9/2022).
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk orang tua sang istri. Dari pengakuan orang tua korban dan saksi lain, diketahui WAM mengaku sebagai Imam Mahdi dan memiliki banyak pengikut.
"Setelah diselidiki dengan pemeriksaan saksi, WAM mengaku ini bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan juga merupakan orang yang terpilih untuk membawa keselamatan," jelasnya.
Dalam menjalankan aksi dia meminta kepada para jamaahnya untuk memberikan seorang anak gadis untuk dinikahi. Beberapa jamaah menuruti permintaan WAM. Termasuk juga orang tua dari istri WAM yang melapor ke Polisi. Dimana, pernikahan diadakan dengan cara ditentukan sendiri.
"Pelaku sudah memiliki 7 istri. 6 diantaranya istri siri. Saat nikah Si WAM ini memberikan sebuah kalimat yang dibacakan korban. Jadi nikahnya tidak ada saksi, tidak ada penghulu. Yang ada orang tua, calon pengantin wanita dan si WAM," tutupnya.
Saat ini Polisi masih terus mengembangkan kasus. Karena kuat dugaan ada banyak tindak pidana yang dilakukan Imam Mahdi palsu ini. Termasuk juga penyidikan terkait barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan penyidik saat mengamankan pelaku.**